Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul melaksanakan pemusnahan arsip dan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip pada Kamis 19 Desember 2024. Arsip yang dimusnahkan sejumlah 113 nomor berkas dari tahun 2017, 2018 dan 2019 terdiri dari arsip Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Nakeswan, Bidang P3UP, Bidang Sarpras, UPTD BPP, dan Sub Bag Program dan keuangan.

Acara dimulai dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh para saksi yang terdiri dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bagian Hukum, Inspektorat Kabupaten Bantul serta Tim Pemusnahan Arsip DKPP dan dilanjutkan dengan Pemusnahan Arsip.

Pemusnahan arsip dilakukan dengan metode pencacahan, yang disaksikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul (Drs. Sukrisna Dwi Susanta, M.Si) Arsiparis Dispusip, Inspektorat Kabupaten Bantul, Bagian Hukum Kabupaten Bantul , Ibu Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian ( Ir. Yunianti Setyorini, M.Sc) selaku Ketua Tim dan seluruh anggota.

Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara dan telah melalui pertimbangan panitia penilai arsip. Tujuan dari pemusnahan asrip adalah mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan.
Foto : DKPP Bantul