PELAYANAN PERBENIHAN

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

 

Komponen pelaksanaan:

- Handphone

- Nota

2.

Sistem, mekanisme, dan, prosedur

 

  1. Konsumen datang ke UPTD BBP
  2. Konsumen menentukan pilihan varietas padi
  3. Konsumen membayar kepada petugas
  4. Petugas mengangkat dan meletakan benih kendaraan konsumen
3.Jangka Waktu Pelayanan45 menit
4.

Biaya/tarif

 

Biaya berdasarkan rumus / lainnya

 

   
5.

Produk pelayanan

 

Pelayanan Perbenihan

 

6.

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan

 

secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab.Bantul
  • Kotak Pengaduan

Telepon  : 0274 6460236

Fax        : 0274 6460182

Email     : dkpp@bantulkab.go.id

Aplikasi lapor : lapor.go.id 

 

7.Jam PendaftaranSenin s/d Jum’at (sesuai jam kerja)

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Internal Organisasi

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.
  2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 165 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
2.

Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

 

Handphone (HP)

- Nota

- Alat tulis

Sarana Pendukung

  1. Ruang tunggu yang representatif
  2. Tersedianya instalasi listrik yang dlengkapi dengan genset.
  3. Sarana Difabel
3.

Kompetensi Pelaksana

 

  1. Pengadministrasi Umum : SMA / SMK
  2. THL                                  : SMA / SMK
4.

Pengawasan Internal

 

  1. Supervisi atasan langsung pelaksana
  2. Satgas Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP)
5.Jumlah PelaksanaMinimal 2 orang
6.

Jaminan Pelayanan

 

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
7.

Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

 

  1. Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  2. Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8.

Evaluasi kinerja pelaksana

 

  1. Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  2. Pengukuran Standar kepuasan masyarakat (SKM Yang  dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali. 

 

Isi SKM Layanan Perbenihan