PELAYANAN RUMAH POTONG HEWAN

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

 

- Pengguna Pelayanan dengan membawa pemohon merupakan pelaku usaha pemotong hewan/perorangan dan pemohon membawa surat keterangan sehat reproduksi (SKSR) dari intansi yang membidangi peternakan/ dokter hewan yang berwenag
2.

Sistem, mekanisme, dan, prosedur

 

  1. Pemohon datang laporan dengan membawa hewan dan SKSR (Surat Keterangan Sehat Reproduksi)
  2. Dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas jaga
  3. Setelah selesai dengan persyaratan hewan dimasukan kekandang penampungan
  4. Dilakukan pemeriksaan antermorten (pemeriksaan sebeluh disembelih)
  5. Dari hasil pemeriksaan hewan dinyatakan sehat baru dilakukan penyembelihan
  6. Pemeriksaan post martem (setelah hewan disembelih)
3.Jangka Waktu Pelayanan12 Jam 
4.

Biaya/tarif

 

Rp30.000,-

 

   
5.

Produk pelayanan

 

Pelayanan Rumah Potong Hewan

 

6.

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan

 

secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab.Bantul
  • Kotak Pengaduan.

Telepon  : 0274 6460236

Fax        : 0274 6460182

Email     : dkpp@bantulkab.go.id

Aplikasi lapor : lapor.go.id 

7.Jam PendaftaranSenin s/d Sabtu (sesuai jam kerja)

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Internal Organisasi

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

 

 

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) disempurnakan menjadi Undang-undang nomor 41 tahun 2014  
  5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  6. Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
  7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
  8. Peraturan Bupati Bantul No.51 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

 

2.

Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

 

- Stetoskop 

- Termometer suhu

- Killing box

- Pisau sembelih

- Pisau pengulitan

- Katrol

- Gerobak dorong

- Cap daging

- Gergaji mesin

- Kapak

- Timbangan digital

- Timbangan manual

- Telenan

- Meja

- Tempat menggantung

Sarana Pendukung

  1. Tempat penurunan ternak
  2. Ruang pelayanan
  3. Tersedianya instalasi listrik 
  4. Tempat menggantung daging
  5. Kandang hewan

 

3.

Kompetensi Pelaksana

 

-  Dokter Hewan Pengawas Pemotongan 

- Sarjana Peternakan; 

- Keur Master

- Juru Sembelih Halal

- Tenaga operasional (SLTA)

- Tenaga pembantu (SLTA/SLTP)

 

4.

Pengawasan Internal

 

  1. Supervisi atasan langsung pelaksana
  2. Satgas Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP)
5.Jumlah PelaksanaMinimal 6 orang
6.

Jaminan Pelayanan

 

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
7.

Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

 

  1. Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  2. Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8.

Evaluasi kinerja pelaksana

 

  1. Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  2. Pengukuran Standar kepuasan masyarakat (SKM Yang  dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali. 

 

Isi SKM Layanan pemotongan hewan