Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan
No
Komponen
Uraian
1.
Persyaratan
- Pengguna Pelayanan dengan membawa pemohon merupakan pelaku usaha pemotong hewan/perorangan dan pemohon membawa surat keterangan sehat reproduksi (SKSR) dari intansi yang membidangi peternakan/ dokter hewan yang berwenag
2.
Sistem, mekanisme, dan, prosedur
Pemohon datang laporan dengan membawa hewan dan SKSR (Surat Keterangan Sehat Reproduksi)
Dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas jaga
Setelah selesai dengan persyaratan hewan dimasukan kekandang penampungan
Dilakukan pemeriksaan antermorten (pemeriksaan sebeluh disembelih)
Dari hasil pemeriksaan hewan dinyatakan sehat baru dilakukan penyembelihan
Pemeriksaan post martem (setelah hewan disembelih)
3.
Jangka Waktu Pelayanan
12 Jam
4.
Biaya/tarif
Rp30.000,-
5.
Produk pelayanan
Pelayanan Rumah Potong Hewan
6.
Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan
secara tertulis melalui :
Surat yang ditujukan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab.Bantul
Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Internal Organisasi
No
Komponen
Uraian
1.
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) disempurnakan menjadi Undang-undang nomor 41 tahun 2014
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/21/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Bupati Bantul No.51 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
2.
Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
- Stetoskop
- Termometer suhu
- Killing box
- Pisau sembelih
- Pisau pengulitan
- Katrol
- Gerobak dorong
- Cap daging
- Gergaji mesin
- Kapak
- Timbangan digital
- Timbangan manual
- Telenan
- Meja
- Tempat menggantung
Sarana Pendukung
Tempat penurunan ternak
Ruang pelayanan
Tersedianya instalasi listrik
Tempat menggantung daging
Kandang hewan
3.
Kompetensi Pelaksana
- Dokter Hewan Pengawas Pemotongan
- Sarjana Peternakan;
- Keur Master
- Juru Sembelih Halal
- Tenaga operasional (SLTA)
- Tenaga pembantu (SLTA/SLTP)
4.
Pengawasan Internal
Supervisi atasan langsung pelaksana
Satgas Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP)
5.
Jumlah Pelaksana
Minimal 6 orang
6.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
7.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8.
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
Pengukuran Standar kepuasan masyarakat (SKM Yang dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.