Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Internal Organisasi
No
Komponen
Uraian
1.
Dasar Hukum
UU No. 18 Th. 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Undang-Undang RI No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1997 tentang penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan.
Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan
Peraturan Bupati Bantul No. 141 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPT Pusat Kesehatan Hewan Kabupaten Bantul
Peraturan Bupati Bantul No. 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Kabupaten Bantul
2.
Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
- Komputer + Printer
- Kertas
- Alat tulis
Sarana Pendukung
Ruang tunggu yang representatif
Tersedianya instalasi listrik yang dlengkapi dengan genset.
Sarana Difabel
3.
Kompetensi Pelaksana
Medik Veteriner
Paramedik Veteriner
Pengadministrasi Umum
4.
Pengawasan Internal
Supervisi atasan langsung pelaksana
Satgas Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP)
5.
Jumlah Pelaksana
Minimal 2 orang
6.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
7.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
Pelayanan yang sesuai dengan prosedur medis yang diakui ikatan dokter hewan Indonesia.
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8.
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
Pengukuran Standar Kepuasan Masyarakat (SKM yang dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.