Profil UPTD Puskeswan

Selasa Wage, 16 Oktober 2018 15:05 WIB ∼ 1383

Dasar Hukum: Peraturan Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan Kabupaten Bantul.

UPTD Puskeswan memiliki fungsi dalam :

  1. Pelaksanaan penyehatan hewan
  2. Pemberian pelayanan kesehatan masyarakat veteriner
  3. Pelaksanaan epidemiologic
  4. Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah
  5. Pemberian pelayanan jasa veteriner

UPTD Puskeswan terdiri dari 10 unit layanan yang ada di

  • Kasihan
  • Pajangan
  • Pandak
  • Sanden
  • Pundong
  • Jetis
  • Imogiri
  • Pleret
  • Dlingo
  • Piyungan