Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Internal Organisasi
No
Komponen
Uraian
1.
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 165 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
2.
Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
- Seperangkat komputer
- ATK
- Alat pertanian
Sarana Pendukung
Ruang tunggu yang representatif
Tersedianya instalasi listrik yang dilengkapi dengan genset.
Sarana Difabel.
Kendaraan penyuluh
3.
Kompetensi Pelaksana
Penyuluh Pertanian : SMA / SMK
Penyuluh Pertanian : D3, S1 dan S2
4.
Pengawasan Internal
Supervisi atasan langsung pelaksana
Satgas Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP)
5.
Jumlah Pelaksana
Minimal 2 orang
6.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
7.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
Pelayanan yang sesuai dengan prosedur medis yang diakui ikatan dokter hewan Indonesia.
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8.
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
Pengukuran Standar Kepuasan Masyarakat (SKM yang dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.