PELAYANAN PENYULUHAN PERTANIAN

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

 

Komponen pelaksanaan:

- Surat permohonan / proposal penyuluhan pertanian

2.

Sistem, mekanisme, dan, prosedur

 

  1. Menerima permintaan penyuluhan pertanian baik secara langsung maupun elektronik.
  2. Melakukan pencermatan terhadap materi penyuluhan yang diminta
  3. Mengkoordinasikan dengan kepala UPTD BPP terkait tim yang akan ditugaskan
  4. Melaksanakan layanan penyuluhan
3.Jangka Waktu PelayananSesuai permintaan
4.

Biaya/tarif

 

Tidak dipungut biaya (Gratis) 
   
5.

Produk pelayanan

 

Pelayanan Penyuluhan Pertanian

 

6.

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan

 

secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab.Bantul
  • Kotak Pengaduan.

Telepon  : 0274 6460236

Fax        : 0274 6460182

Email     : dkpp@bantulkab.go.id

Aplikasi lapor : lapor.go.id 

7.Jam PendaftaranSenin s/d Jumat (sesuai jam kerja)

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Internal Organisasi

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.
  2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 165 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
2.

Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

 

- Seperangkat komputer 

- ATK

- Alat pertanian

Sarana Pendukung

  1. Ruang tunggu yang representatif
  2. Tersedianya instalasi listrik yang dilengkapi dengan genset.
  3. Sarana Difabel.
  4. Kendaraan penyuluh
3.

Kompetensi Pelaksana

 

  1. Penyuluh Pertanian : SMA / SMK
  2. Penyuluh Pertanian  : D3, S1 dan S2
4.

Pengawasan Internal

 

  1. Supervisi atasan langsung pelaksana
  2. Satgas Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP)
5.Jumlah PelaksanaMinimal 2 orang
6.

Jaminan Pelayanan

 

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
7.

Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

 

  1. Pelayanan yang sesuai dengan prosedur medis yang diakui ikatan dokter hewan Indonesia. 
  2. Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8.

Evaluasi kinerja pelaksana

 

  1. Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  2. Pengukuran Standar Kepuasan Masyarakat (SKM yang  dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali. 

 

 

 

Isi SKM Pelayanan Penyuluhan Pertanian