PELAYANAN INSEMINASI BUATAN (IB)

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

 

- Peternak sudah mengetahui ternaknya timbul gejala birahi,dewasa tubuh,dan jenis ternaknya

- Peternak melaporkan atau mendaftarkan ke pos atau petugas IB

2.

Sistem, mekanisme, dan, prosedur

 

  1. Pendaftaran aseptor
  2. Persiapan ternak
  3. Persiapan pengambilan stray dari container dan proses trawing
  4. Persiapan insemenation gun
  5. Pemasukan gun kedalam servix
  6. Pelaporan kegiatan IB
3.Jangka Waktu Pelayanan50 Menit
4.

Biaya/tarif

 

Rp50.000,- 
   
5.

Produk pelayanan

 

Pelayanan Inseminasi Buatan (IB)

 

6.

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan

 

secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab.Bantul
  • Kotak Pengaduan.

Telepon  : 0274 6460236

Fax        : 0274 6460182

Email     : dkpp@bantulkab.go.id

Aplikasi lapor : lapor.go.id 

7.Jam PendaftaranSenin s/d Sabtu (sesuai jam kerja)

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Internal Organisasi

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

 

  1. UU No. 18 Th. 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan                                              
  2. Undang-Undang RI No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik                                                 
  3. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1997 tentang penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan.                            
  4. Permentan No. 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan                                                                   
  5. Peraturan Bupati Bantul No. 141 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPT Pusat Kesehatan Hewan Kabupaten Bantul
  6. Peraturan Bupati Bantul No. 51 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Kabupaten Bantul
2.

Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

 

- Obat-obatan

- Alat-alat kedokteran

- Alkohol, kapas dll

- APD II (Alat Pelindung Diri)

Sarana Pendukung

  1. Ruang tunggu yang representatif
  2. Tersedianya instalasi listrik yang dilengkapi dengan genset.
  3. Sarana Difabel.
3.

Kompetensi Pelaksana

 

  1. Medik Veteriner
  2. Paramedik Veteriner
  3. Pengadministrasi Umum 
4.

Pengawasan Internal

 

  1. Supervisi atasan langsung pelaksana
  2. Satgas Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP)
5.Jumlah PelaksanaMinimal 2 orang
6.

Jaminan Pelayanan

 

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
7.

Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

 

  1. Pelayanan yang sesuai dengan prosedur medis yang diakui ikatan dokter hewan Indonesia. 
  2. Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8.

Evaluasi kinerja pelaksana

 

  1. Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  2. Pengukuran Standar Kepuasan Masyarakat (SKM yang  dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali. 

 

Isi SKM Layanan Inseminasi Buatan ( IB )