Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul sebelumnya bernama Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul yang pada awalnya mengampu urusan bidang pangan, pertanian, kelautan dan perikanan. Untuk urusan di bidang kelautan dan perikanan mulai 3 Januari 2022 menjadi kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul.

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul tertanggal 25 Agustus 2021 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Pemerintah Kabupaten Bantul.

Berdasarkan peraturan daerah dan peraturan bupati tersebut telah dilaksanakan penataan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian yang disesuaikan dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah untuk mendukung terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bantul.

Riwayat Pergantian Pimpinan :

Setelah Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul berganti nama menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, Kepala OPD dijabat oleh Bapak Joko Waluyo, S.Pt, M.Si. (2022-sekarang).

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
peraturan-daerah-2021-5-2.pdf 31 Maret 2022 10:00
peraturan-bupati-2023-50.pdf 16 Januari 2024 09:32