Dasar Hukum: Peraturan Bupati Bantul Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan Kabupaten Bantul

Rumah Potong Hewan merupakan Unit pelayanan masyarakat dalam menyediakan daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) serta berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan:

  1. Pemotongan hewan secara benar,(sesuai dengan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner,kesejahteraan hewan dan syariah agama ).
  2. Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong (ante-mortem inspection) dan pemeriksaan karkas,dan jeroan (pose-mortem inspection) untuk mencegah penularan penyakit zoonotik ke manusia.
  3. Pemantauan dan surveilans penyakit hewan dan zoonosis yang ditemukan pada pemeriksaan ante-mortem dan pemeriksaan post-mortem guna pencegahan,pengendalian,dan pemberantasan penyakit hewan menular dan zoonosis di daerah asal hewan

UPTD Rumah Potong Hewan melayani pemotongan hewan besar ruminansia di RPH Ternak Besar Segoroyoso dan untuk Kantor UPTD berlokasi di Miri, Timbulhajro, Sewon, Bantul.