PELAYANAN KLINIK AGRIBISNIS KELILING

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

 

Komponen pelaksanaan:

- Petani milenial mendaftar ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kapanewon

- Petani menunjukkan identitas yang masih berlaku (KTP/SIM) pada saat mendaftar 

2.

Sistem, mekanisme, dan, prosedur

 

  1. Petani milenial mendaftar ke BPP Kapanewon dengan menunjukkan identitas 
  2. Petani mengisi blanko identifikasi permasalahan agribisnis
  3. BPP Kapanewon mengirim blanko identifikasi ke UPTD BPP Kabupaten dan Bidang P3UP DKPP Bantul
  4. Verifikasi oleh Tim KAK DKPP
  5. Tim KAK Petani milenial mengunjungi petani milenial di Kapanewon
3.Jangka Waktu Pelayanan1 Minggu (5 hari kerja)
4.

Biaya/tarif

 

Tidak dipungut biaya (Gratis)

 

   
5.

Produk pelayanan

 

Pelayanan Konsultasi Agriklinik Keliling

 

6.

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan

 

secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab.Bantul
  • Kotak Pengaduan

Telepon  : 0274 6460236

Fax        : 0274 6460182

Email     : dkpp@bantulkab.go.id

Aplikasi lapor : lapor.go.id 

 

7.Jam PendaftaranSenin s/d Jum’at (sesuai jam kerja)

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Internal Organisasi

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.
  2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 165 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
2.

Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

 

- Handphone (HP)

- Alat tulis

Sarana Pendukung

  1. Mobil layanan klinik agribisnis keliling
3.

Kompetensi Pelaksana

 

  1. Penyuluh Pertanian : SMA / SMK
  2. Penyuluh Pertanian  : D3, S1 dan S2
4.

Pengawasan Internal

 

  1. Supervisi atasan langsung pelaksana
  2. Satgas Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP)
5.Jumlah PelaksanaMinimal 2 orang
6.

Jaminan Pelayanan

 

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
7.

Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

 

  1. Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  2. Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8.

Evaluasi kinerja pelaksana

 

  1. Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  2. Pengukuran Standar kepuasan masyarakat (SKM Yang  dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali. 

 

Isi SKM Layanan Klinik Agribinis keliling