Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Internal Organisasi
No
Komponen
Uraian
1.
Dasar Hukum
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 165 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
2.
Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
- Komputer + Printer
- Kertas
- Alat tulis
Sarana Pendukung
Ruang tunggu yang representatif
Tersedianya instalasi listrik yang dlengkapi dengan genset.
Sarana Difabel
3.
Kompetensi Pelaksana
Sarjana S-1
Magister S-2
4.
Pengawasan Internal
Supervisi atasan langsung pelaksana
Satgas Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP)
5.
Jumlah Pelaksana
Minimal 2 orang
6.
Jaminan Pelayanan
Diterbitkannya surat rekomendasi
7.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8.
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
Pengukuran Standar kepuasan masyarakat (SKM Yang dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.