PELAYANAN REKOMENDASI BAHAN BAKAR MINYAK

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

 

Komponen pelaksanaan:

- Formulir permohonan

- KTP Pemohon dan Surat Keterangan Kepemilikan Alsintan dari Desa

2.

Sistem, mekanisme, dan, prosedur

 

  1. Menyampaikan permohonan surat rekomodasi pembelian BBM
  2. Memeriksa kelengkapan permohonan
  3. Menyusun draft surat rekomodasi, dan mengajukan tandatangan kepada kepala Dinas
  4. Menerima surat rekomodasi memberikan nomor dan stempel
  5. Menyerahkan surat rekomodasi kepada pemohon
3.Jangka Waktu Pelayanan15 Menit
4.

Biaya/tarif

 

Tidak dipungut biaya (gratis)

 

   
5.

Produk pelayanan

 

Pelayanan Rekomendasi Bahan Bakar Minyak

 

6.

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan

 

secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab.Bantul
  • Kotak Pengaduan

Telepon  : 0274 6460236

Fax        : 0274 6460182

Email     : dkpp@bantulkab.go.id

Aplikasi lapor : lapor.go.id 

 

7.Jam PendaftaranSenin s/d Jum’at (sesuai jam kerja)

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Internal Organisasi

NoKomponenUraian
1.

Dasar Hukum

 

  1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
  3. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.
  5. Peraturan Bupati Bantul Nomor 165 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
2.

Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

 

- Komputer + Printer

- Kertas

- Alat tulis

Sarana Pendukung

  1. Ruang tunggu yang representatif
  2. Tersedianya instalasi listrik yang dlengkapi dengan genset.
  3. Sarana Difabel
3.

Kompetensi Pelaksana

 

  1. Sarjana S-1
  2. Magister S-2

 

4.

Pengawasan Internal

 

  1. Supervisi atasan langsung pelaksana
  2. Satgas Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP)
5.Jumlah PelaksanaMinimal 2 orang
6.

Jaminan Pelayanan

 

Diterbitkannya surat rekomendasi
7.

Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

 

  1. Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  2. Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8.

Evaluasi kinerja pelaksana

 

  1. Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  2. Pengukuran Standar kepuasan masyarakat (SKM Yang  dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali. 

 

Isi SKM Rekomendasi Bahan Bakar Minyak