Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Internal Organisasi
No
Komponen
Uraian
1.
Dasar Hukum
Peraturan pemerintah nomer 15 tahun 1997 tentang penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan
Undang-undang no. 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan
Undang-undang Republik Indonesia nomer 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
Permentan nomer 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang pedoman pelayanan pusat kesehatan hewan
Peraturan Bupati Bantul no.39 tahun 2011 tentang pembentukan UPT pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul
Peraturan Bupati Bantul No.51 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Kabupaten Bantul
2.
Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
- Obat-obatan
- Alat-alat kedokteran
- Alkohol, kapas dll
- APD II (Alat Pelindung Diri)
Sarana Pendukung
Ruang tunggu yang representatif
Tersedianya instalasi listrik
Kendaraan pengangkutan ternak
3.
Kompetensi Pelaksana
Medik Veteriner
Paramedik Veteriner
Pengadministrasi Umum
4.
Pengawasan Internal
Supervisi atasan langsung pelaksana
Satgas Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP)
5.
Jumlah Pelaksana
Minimal 2 orang
6.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
7.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
Pelayanan yang sesuai dengan prosedur medis yang diakui ikatan dokter hewan Indonesia.
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8.
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
Pengukuran Standar Kepuasan Masyarakat (SKM yang dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.