PELAYANAN PEMERIKSAAN HEWAN

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

 

-  Pendaftaran pasien
2.

Sistem, mekanisme, dan, prosedur

 

  1. Jam pendaftaran pasien sudah ada jadwalnya
  2. Jam Pelayanan pasien
  3. Menyampaikan kepada medik veteriner
  4. Paramedik menindaklanjuti arahan dari Medik veteriner
3.Jangka Waktu Pelayanan420 Menit
4.

Biaya/tarif

 

Biaya berdasarkan rumus / lainnya

 

   
5.

Produk pelayanan

 

Pelayanan Kesehatan Hewan

 

6.

Penanganan Pengaduan, saran, dan masukan

 

secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab.Bantul
  • Kotak Pengaduan.

Telepon  : 0274 6460236

Fax        : 0274 6460182

Email     : dkpp@bantulkab.go.id

Aplikasi lapor : lapor.go.id 

7.Jam PendaftaranSenin s/d Sabtu (sesuai jam kerja)

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Internal Organisasi

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

 

  1. Peraturan pemerintah nomer 15 tahun 1997 tentang penolakan, pencegahan, pemberantasan dan pengobatan penyakit hewan
  2. Undang-undang no. 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan
  3. Undang-undang Republik Indonesia nomer 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
  4. Permentan nomer 64/Permentan/OT.140/9/2007 tentang pedoman pelayanan pusat kesehatan hewan
  5. Peraturan Bupati Bantul no.39 tahun 2011 tentang pembentukan UPT pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul
  6. Peraturan Bupati Bantul No.51 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Kabupaten Bantul
2.

Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

 

- Obat-obatan

- Alat-alat kedokteran

- Alkohol, kapas dll

- APD II (Alat Pelindung Diri)

Sarana Pendukung

  1. Ruang tunggu yang representatif
  2. Tersedianya instalasi listrik
  3. Kendaraan pengangkutan ternak
3.

Kompetensi Pelaksana

 

  1. Medik Veteriner
  2. Paramedik Veteriner
  3. Pengadministrasi Umum
4.

Pengawasan Internal

 

  1. Supervisi atasan langsung pelaksana
  2. Satgas Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP)
5.Jumlah PelaksanaMinimal 2 orang
6.

Jaminan Pelayanan

 

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
7.

Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

 

  1. Pelayanan yang sesuai dengan prosedur medis yang diakui ikatan dokter hewan Indonesia. 
  2. Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8.

Evaluasi kinerja pelaksana

 

  1. Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  2. Pengukuran Standar Kepuasan Masyarakat (SKM yang  dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali. 

 

Isi SKM Layanan Pemeriksaan Hewan