Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 165 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul terdiri dari :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat terdiri atas :
a. Kepala Subbag. Program dan Keuangan
b. Kepala Subbag. Umum dan Kepegawaian
3. Bidang Ketahanan Pangan, terdiri atas :
a. Kelompok Substansi Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
b. Kelompok Substansi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan;
c. Kelompok Substansi Penanganan Kerawanan Pangan
4. Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, terdiri atas :
a. Kelompok Substansi Lahan, Irigasi dan Pembiayaan Pertanian;
b. Kelompok Substansi Pupuk, Pestisida dan Alsintan.
5. Bidang Penyuluhan, Produksi dan Pengembangan Usaha Pertanian
a. Kelompok Substansi Penyuluhan;
b. Kelompok Substansi Produksi Pertanian;
c. Kelompok Substansi Pengembangan Usaha Pertanian
6. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
a. Kelompok Substansi Perbibitan dan Produksi;
b. Kelompok Substansi Kesehatan Hewan;
c. Kelompok Substansi Kesmavet, Pengolahan dan Pemasaran.
7. UPTD
8. Kelompok Jabatan Fungsional
Kedudukan
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul merupakan perangkat daerah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan bidang pangan dan pertanian.
Alamat
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul beralamat di Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Bantul 55714
Telepon : (0274) 6460236, Fax (0274) 6460182
Email : dkpp@bantulkab.go.id
Akun Media Sosial :
Instagram : https://www.instagram.com/dkpp_bantul/
Facebook : https://www.facebook.com/dkppbantul/
Twitter : https://twitter.com/dkpp_bantul/
Youtube : https://www.youtube.com/channel/UC8IPyAgiEyhr25HhFBzyl-w/videos
Berkas
peraturan-bupati-2021-165-1.pdf |