Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas pada Kabupaten Bantul, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian terdiri dari :

1.     Kepala Dinas

2.     Sekretariat terdiri atas :

a. Kepala Subbag. Program dan Keuangan;

b. Kepala Subbag. Umum dan Kepegawaian;

3.     Bidang Ketahanan Pangan;

4.     Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, terdiri atas;

5.     Bidang Penyuluhan, Produksi dan Pengembangan Usaha Pertanian;

6.     Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan;

7.    Kelompok Jabatan Fungsiona; dan 

8.     UPTD.

Kedudukan

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian.

Fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pangan dan pertanian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga pangan dan pertanian;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pangan dan pertanian
d. pelaksanaan administrasi pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Alamat

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul beralamat di Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Jl. Lingkar Timur, Manding, Bantul 55714

Telepon : (0274) 6460236, Fax (0274) 6460182

Email : dkpp@bantulkab.go.id

Akun Media Sosial : 

Instagram : https://www.instagram.com/dkpp_bantul/ 

Facebook : https://www.facebook.com/dkppbantul/ 

Twitter : https://twitter.com/dkpp_bantul/ 

Youtube : https://www.youtube.com/channel/UC8IPyAgiEyhr25HhFBzyl-w/videos 

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
peraturan-bupati-2023-50.pdf 16 Januari 2024 09:25