JL. Ring Road Timur, Komplek II Perkantoran Pemkab Bantul, Manding, Area Sawah, Trirenggo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55714
+622746460236
Hubungi kami dengan mengisi formulir kontak kami.(* Wajib diisi.)
Kpd. Yth. Sdr Gustito Aditya Nugroho
Selamat Siang,
Sehubungan dengan permohonan informasi yang saudara sampaikan melalui laman website dkpp.bantulkab.go.id terkait permohonan kerjasama Pemanfaatan Lahan Kosong di Dusun Glagahan, Caturharjo, Pandak telah kami proses dan tindaklanjuti ke BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) Pandak. Untuk proses selanjutnya silakan Saudara dapat berkunjung ke Kantor BPP Pandak atau dapat menghubungi narahubung BPP Pandak pada nomer 0878-3425-7666 ( Ibu Trias ) yang akan memberikan pendampingan kepada Saudara.
terimakasih.
Selamat siang, untuk informasi terkait kuota pupuk bersubsidi silahkan bisa ke Penyuluh Pertanian/ PPL yang ada di BPP kapanewon setempat atau KPL (kios pupuk lkp) yang tertunjuk di lokasi tempat tinggal/setempat. Terima kasih
Silahkan mengajukan surat permohonan resmi dari kampus yang ditujukan kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul. Bisa melalui email (dkpp@bantulkab.go.id). Konfirmasi ke telepon (0274) 6460236. Terima kasih
Silahkan mengajukan proposal/surat resmi ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul, mohon dicantumkan rincian materi yang diinginkan.
Terima kasih
Kpd Yth. Bpk Ichsan Wasiso
Operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakai air.
(1) Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Primer, Sekunder, dan Tersier menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Pemerintah Daerah dalam melakukan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan P3A (perkumpulan petani pemakai air).
Sehubungan dengan beberapa peraturan yang berlaku tersebut, Untuk masalah sampah di saluran irigasi tersier dapat langsung diselesaikan oleh warga (petani pemakai air) setempat, yaitu dengan kerja bakti atau gotong royong membersihkan saluran irigasi.
Meskipun demikian, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian juga dapat memfasilitasi kepada Kelompok Tani/Gapoktan/P3A dalam bentuk kegiatan Angkat Walet pada saluran irigasi tersier, akan tetapi dengan anggaran yang sangat terbatas. Tahun 2023 ini alokasi angkat walet sebanyak 2 lokasi per kapanewon. 1 lokasi sudah dilaksanakan pada Triwulan 3. Dan 1 lokasi lainnya akan dilaksanakan pada Triwulan 4 (setelah APBD Perubahan ditetapkan). Apabila berminat untuk mengajukan kegiatan angkat walet, bisa menghubungi Penyuluh Pertanian setempat.
Besar harapan kami, agar masyarakat, warga, maupun petani dapat memperbaiki perilakunya dengan tidak membuang sampah di saluran drainase dan saluran irigasi. Apabila saluran irigasi terhambat alirannya karena sampah, kami mohon untuk kesadarannya untuk bekerja bakti bersama dalam membersihkan saluran di lingkungan masing-masing. Kegiatan Angkat walet tidak akan berarti dan berdampak jangka panjang apabila perilaku warga masih tetap membuang sampah di saluran irigasi.
Terima kasih.