Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan
No
Komponen
Uraian
1.
Persyaratan
Komponen pelaksanaan:
Formulir permohonan informasi
Salinan identitas (KTP untuk pemohon informasi atas nama perorangan atau Akte pengesahan pendiri / SK terdaftar di KEMENDAGRI untuk pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga/yayasan)
2.
Sistem,mekanisme, dan, prosedur
Menerima permintaan informasi baik secara lisan maupun tertulis
Memberikan formulir permohonan informasi kepada pemohon untuk diisi bagi pemohon yang datang langsung atau mencatat data pemohon dan informasi yang diminta bagi pemohon yang meminta informasi melalui telepon, website atau email
Melakukan pencermatan terhadap jenis informasi yang diminta
Mengkoordinasikan dengan bidang - bidang terkait informasi yang diminta
Menyampaikan informasi yang diminta baik secara langsung ataupun melalui email
3.
Jangka Waktu Pelayanan
10 (Sepuluh) Hari Kerja
4.
Biaya/tarif
Tidak dipungut biaya (gratis)
5.
Produk pelayanan
Pelayanan Permohonan Data
6.
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
secara tertulis melalui :
Surat yang ditujukan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab.Bantul
Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Internal Organisasi
No
Komponen
Uraian
1.
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 165 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
2.
Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
Komputer + Printer
ATK
Almari arsip
Buku agenda
Sarana Pendukung
Ruang tunggu yang representatif
Tersedianya instalasi listrik yang dilengkapi dengan genset
Sarana Difabel
3.
Kompetensi Pelaksana
Sarjana S-1
Magister S-2
4.
Pengawasan Internal
Supervisi atasan langsung pelaksana
Satgas Pengendalian Internal Pemerintahan
(SPIP)
5.
Jumlah Pelaksana
Minimal 2 orang
6.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
7.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8.
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
Pengukuran Standar kepuasan masyarakat (SKM Yang dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.