Tugas

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan dan urusan pemerintahan bidang pertanian.

Fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pangan dan pertanian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga pangan dan pertanian;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pangan dan pertanian
d. pelaksanaan administrasi pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Tugas dan fungsi kantor unit-unit di bawah Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 50 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja pada Pemerintah Kabupaten Bantul, selengkapnya bisa di bawah ini.

Berkas

Nama Berkas Tanggal Unggah
peraturan-bupati-2023-50.pdf 16 Januari 2024 09:35