PELAYANAN MAGANG (PRAKTIK KERJA LAPANGAN)

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Pelayanan

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

 

Komponen pelaksanaan:

  • Surat permohonan magang / PKL
2.

Sistem,mekanisme, dan, prosedur

 

  1. Melakukan konsultasi tentang materi PKL dan kegiatannya (terutama yang bukan dari jurusan pertanian)
  2. Menyerahkan surat permohonan Magang / PKL dan proposal permohonan Magang / PKL (Maksimal seminggu sebelum pelaksanaan Magang / PKL)
  3. Memberikan surat balasan permohonan magang / PKL
  4. Pelaksanaan magang / PKL
3.Jangka Waktu Pelayanan5 (Lima) Hari Kerja
4.

Biaya/tarif

 

Tidak dipungut biaya (gratis)

 

   
5.

Produk pelayanan

 

Pelayanan Magang ( PKL )

 

6.

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

 

secara tertulis melalui :

  • Surat yang ditujukan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab.Bantul
  • Kotak Pengaduan

Telepon  : 0274 6460236

Fax        : 0274 6460182

Email     : dkpp@bantulkab.go.id

Aplikasi lapor : lapor.go.id 

 

7.Jam PendaftaranSenin s/d Jum’at (sesuai jam kerja)

Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Internal Organisasi

NoKomponenUraian
1.

Dasar Hukum

 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.
  2. Peraturan Bupati Bantul Nomor 165 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
2.

Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

 

  1. Komputer + Printer
  2. ATK
  3. Almari arsip
  4. Buku agenda

Sarana Pendukung

  1. Ruang tunggu yang representatif.        
  2. Tersedianya instalasi listrik yang dilengkapi dengan genset.
  3. Sarana Difabel
3.

Kompetensi Pelaksana

 

  1. Sarjana S-1
  2. Magister S-2
4.

Pengawasan Internal

 

  1. Supervisi atasan langsung pelaksana
  2. Satgas Pengendalian Internal Pemerintahan 

(SPIP)

5.Jumlah PelaksanaMinimal 2 orang
6.

Jaminan Pelayanan

 

Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
7.

Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan

 

  1. Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
  2. Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8.

Evaluasi kinerja pelaksana

 

  1. Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
  2. Pengukuran Standar kepuasan masyarakat (SKM Yang  dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali. 

 

Isi SKM Layanan Magang ( PKL )