Komponen Standar Pelayanan yang Terkait dengan Proses Penyampaian Internal Organisasi
No
Komponen
Uraian
1.
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul.
Peraturan Bupati Bantul Nomor 165 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
2.
Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
Komputer + Printer
ATK
Almari arsip
Buku agenda
Sarana Pendukung
Ruang tunggu yang representatif.
Tersedianya instalasi listrik yang dilengkapi dengan genset.
Sarana Difabel
3.
Kompetensi Pelaksana
Sarjana S-1
Magister S-2
4.
Pengawasan Internal
Supervisi atasan langsung pelaksana
Satgas Pengendalian Internal Pemerintahan
(SPIP)
5.
Jumlah Pelaksana
Minimal 2 orang
6.
Jaminan Pelayanan
Pelayanan yang diberikan secara cepat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan (sesuai dengan standar pelayanan)
7.
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan
Kerahasiaan dan keamanan berkas terjamin
Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
8.
Evaluasi kinerja pelaksana
Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan
Pengukuran Standar kepuasan masyarakat (SKM Yang dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali.